Senin, 01 Maret 2010

KEMITRAAN PEMBENIHAN JAGUNG HIBRIDA

Luas sawah kecamatan Sumberpucung 1.879 ha dengan komoditas dominan padi dan jagung. Dalam 1 tahun luas tanaman padi kurang lebih 2.750 ha sedangkan untuk tanaman jagung 1.300 ha. Dari potensi yang ada jagung merupakan komoditas yang paling ditunggu oleh petani maupun stekholder yang bergerak dibidang pembenihan jagung hibrida. Pada tahun 2010 ada 5 perusahaan pembenihan jagung hibrida yang menjalin kemitraan dengan 17 kelompok tani yaitu PT Dupont Indonesia, PT Bisi Internasional, PT Syngenta, PT Advanta dan PT Monsanto.
Agar pelaksanaan program kemitraan berlangsung kondusif, pada bulan Pebruari minggu pertama diadakan rapat koordinasi antar perusahaan, TP3 ( Tim Pembina, Pengawas dan Pencegah Perselisihan), KTNA dibawah kendali Camat. Pada minggu ke empat ditindaklanjuti dengan Evaluasi dan pemaparan program perusahaan kepada kelompok tani yang bermitra, serta penandatanganan Kesepakatan Bersama antar Perusahaan.
Bertempat di KUD II desa Ngebruk tanggal 22 Pebruari 2010 diadakan Evaluasi dan Sosialisasi Program Kemitraan yang dihadiri oleh Muspika kecamatan Sumberpucung, TP3, PPL, Mantri Tani, Ketua/ pengurus kelompok tani , Juru Pengairan, Kepala Desa, Perusahaan Pembenihan Jagung Hibrida, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Malang serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang.

KESEPAKATAN BERSAMA

KEMITRAAN PEMBENIHAN JAGUNG HIBRIDA

KECAMATAN SUMBERPUCUNG

TAHUN 2010


Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Dua Pebuari Tahun Dua ribu sepuluh bertempat Aula KUD II Sumberpucung telah diadakan rapat koordinasi kemitraan pembenihan jagung hibrida yang dihadiri oleh :

PT.Duppont Indonesia/ Pioneer, PT. BISI, PT. Syngenta, PT. Monsanto, PT. Avanta dan Anggota Tim Pembina, Pengawas dan Pencegah Perselisihan (TP3) Kecamatan Sumberpucung.


Dalam pertemuan tersebut telah disepakati antara lain:

1. Setiap awal musim tanam pada bulan Pebuari minggu I masing-masing Perusahaan pembenihan/ yang mewakili wajib menghadiri dan koordinasi antar Perusahaan/ yang mewakili dan Tim Pembina, Pengawas dan Pencegah Perselisihan (TP3) dibawah kendali MUSPIKA.

2. Batas waktu maksimal untuk memutuskan kesepakatan antara Kelompok tani dengan Perusahaan/ yang mewakili adalah 10 (sepuluh) hari setelah sosialisasi.

a. Prioritas untuk sosialisasi pertama diberikan kepada Perusahaan yang lebih dulu ada pada tahun sebelumnya.

b. Setelah terjadi kesepakatan antara perusahaan/ yang mewakili dibuat perjanjian yang ditandatangani Perusahaan/ yang mewakili dan kelompok tani diketahui oleh Kepala Desa, PPL, KTNA dan Camat.

c. Dalam kurun waktu 10 hari dari sosialisasi I tidak boleh ada soaialisasi dari perusahaan lain/ yang mewakili, kecuali sudah ada keputusan dari kelompok tani dengan perusahaan I/ yang mewakili.

d. Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan MK II harap memberitahukan pada TP3.

3. Wilayah Perbatasan antar Perusahaan yang satu dengan Perusahaan yang lain diatur dalam kesepakatan antara kelompok tani dan Perusahaan yang bersangkutan/ yang mewakili.

4. Pengambilan Keputusan Sosialisasi program dari masing-masing Perusahaan/ yang mewakili berdasarkan suara terbanyak dari petani yang hadir.

5. Masing-masing Perusahaan/ yang mewakili wajib mengontrol dan mengarahkan petani binaannya, dan Perusahaan yang lain/yang mewakili bertanggunggjawab sepenuhnya terhadap penyelesaian bila pada areal tersebut ditemukan pembenihannya.

6. Satu kelompok tani dapat menjalin kemitraan lebih dari satu perusahaan dengan dasar permintaan dari kelompok tani yang bersangkutan, dengan catatan tidak menimbulkan isolasi dan permasalahan antar perusahaan yang bersangkutan.

7. Untuk Perusahaan baru yang akan menjalin kemitraan dengan kelompok tani di Sumberpucung setelah adanya sosialisasi di Kecamatan, maka harus menunggu sampai sosialisasi tahun depan.

8. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dikenakan sangsi tidak boleh bermitra di wilayah Kecamatan Sumberpucung selama 1 (satu) tahun.

9. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan dibahas secara khusus dengan Perusahaan/ yang mewakili dan pihak yang terkait.

Kesepakatan ini mengikat para pihak yang mengadakan kesepakatan dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak dibuat.

Yang bersepakat,

PT. Duppont Indonesia

…………….

PT. BISI Internasional

…………….

PT. Syngenta

…………….

PT. Advanta

…………….

PT. Monsanto

…………….






Mengetahui,

MUSPIKA Kecamatan Sumberpucung


KAPOLSEK SUMBERPUCUNG



AKP. SUMARSONO

AKP NRP60110571 …………..


CAMAT SUMBERPUCUNG



Dra. E. Kamti Astuti

Pembina

Nip.195905131979122006


DANRAMIL SUMBERPUCUNG



KAPTEN INF. MUJIADI

KAPTEN INF NRP ………………
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar